188 Guru Jemput SK Mutasi!
TAIS, BE - Sebanyak 188 orang guru dan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma diwajibkan menjemput sendiri Surat Keputusan (SK) mutasi ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikbud. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Dikbud Muksir Ibrahim SPd melalui Kasubag Kepegawaian, Binanto, kemarin (12/6).
“Untuk SK kepala kekolah silahkan jemput langsung ke dinas. Sedangkan untuk guru langsung ke UPTD masing-masing,” kata Binanto.
Guru yang terkena mutasi tersebut rinciannya, 46 orang kepala SD dan selebihnya guru SMP dan SMA se-Kabupaten Seluma. “Sejauh ini masih ditemukan sejumlah guru dan kepala sekolah yang belum mengambil SK penempatan mereka di sekolah yang baru,” katanya.
Ditegaskannya, sejak berlakunya SK tersebut, guru bersangkutan diwajibkan mentaatinya. Namun, sebelumnya harus terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan dan melepaskan tangungjawabnya di sekolah yang lama. “Sejumlah kepala sekolah dan guru harus mengerjakan pekerjaan yang ada dilokasi lama terlebih dahulu dan kedepannya SK tersebut harus dipatuhi,” sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: